Asuransi Angkutan Laut
|
Asuransi Angkutan Laut |
Asuransi Angkutan Laut menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya barang pertanggungan yang sedang diangkut oleh kapal laut
karena sebab - sebab yang dipertanggungkan (angin topan, gelombang
tektonis yang semuanya dapat menimbulkan gelombang laut yang besar yang
dapat merusak atau menenggelamkan kapal beserta muatannya).
Beberapa pilihan kondisi pertanggungan Asuransi Angkutan Laut atas pengiriman cargo lewat laut, sungai, danau adapun sbb. :
- Institute Cargo Clause "C" (ICC “C”)
- Institute Cargo Clause "B" (ICC “B”)
- Institute Cargo Clause "A" (ICC “A”)
ICC “C”, resiko yang dijamin :
a. Asuransi
ini memberi perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang/
cargo yang secara wajar dianggap disebabkan oleh :
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal pengangkut kandas, tenggelam atau terbalik
- Alat angkut darat terbalik atau keluar dari relnya.
- Tabrakan kapal dgn kapal, atau dengan semua benda lain luar kecuali air.
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
b. Asuransi
ini menjamin kerugian yang timbul sebagai akibat tindakan
pengorbanan/ pembuangan barang dgn sengaja ke laut (Jettison) karena
kondisi darurat untuk penyelamatan kapal.
c. Pengorbanan
General Average (kerugian yang menyangkut seluruh kepentingan diatas
kapal dan biaya-biaya yang timbul dalam usaha penyelamatan kapal)
ICC “B”, resiko yang dijamin :
Jaminan ICC 'C' ditambah dengan jaminan kerugian/ kerusakan yang secara wajar disebabkan oleh :
- Gempa Bumi, Tsunami, Letusan gunung api, Petir
- Terlempar/ tersapu ombak ke laut.
- Masuknya air laut, danau atau sungai ke dalam kapal/ palka/ kontainer/ liftvan atau tempat penumpukan barang.
- Kerugian
keseluruhan per koli karena hilang, terlempar/ terjatuh ke dalam laut/
air sewaktu pemuatan ke dalam kapal atau saat pembongkaran (loading/
unloading).
ICC “A”, resiko yang dijamin :
Asuransi
ini menjamin semua risiko kerugian atau kerusakan pada obyek yang
diasuransikan (termasuk kerugian karena “both to blame collision”)
kecuali yang diatur oleh pengecualian- pengecualian polis.
Pengecualian polis ICC A/ B/ C, adapun kerugian akibat hal-2 sbb :
1. Dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung/ pegawainya.
2. Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausan secara wajar.
3. Packing yang kurang baik/ memadai termasuk dlm kontainer
4. Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat.
5. Kerugian karena keterlambatan
6. Ketidakmampuan keuangan tertanggung
7. Kapal pengangkut tidak laik/ layak laut.
8. Resiko Nuklir dan sejenisnya
9. Akibat resiko perang, Huruhara, Kerusuhan
GENERAL AVERAGE Asuransi Angkutan Laut
Merupakan
pengorbanan umum dalam usaha penyelamatan kapal dimana menimbulkan
kerugian maupun biaya yg harus ditanggung oleh pihak-pihak yang
mempunyai kepentingan diatas kapal. Tindakan-2 tersebut harus
bertujuan untuk menyelamatkan seluruh kepentingan pihak.
5 item yang biasanya terdapat dalam General Average :
- Pengorbanan membuang barang kelaut, sengaja merusak untuk penyelamatan kapal
- Biaya yang harus dikeluarkan (expenditure)
- Syarat-2 berlakunya General Average, penyelamatan harus berhasil.
- Salvage Charges Biaya timbul atas usaha pertolongan dari pihak ketiga.
- Sue & Labour Charges Biaya yg dikeluarkan kapten kapal/ crew untuk penyelamatan
INSTITUTE CLASSIFICATION CLAUSE
Syarat/
ketentuan bahwa kapal pengangkut harus memenuhi dan termasuk kedalam
"Classification Bureau" (a/l: ABS, GL, NK, CCS, dll); disamping itu
umur kapal tidak melebihi 25 tahun dan 10 tahun untuk Kapal curah
- BKI dapat diterima dengan catatan :
Hanya untuk Kapal Indonesia (berbendera Indonesia)
Hanya untuk operasi diperairan Indonesia saja.
- Important Clause/ Red Clause
Klausul wajib polis yang berisikan kewajiban tertanggung bila terjadi klaim untuk :
Melakukan tuntutan kepada pihak III yang bersalah
- Melengkapi dan menyampaikan dokumen-2 pendukung klaim