Marine Cargo Insurance

Marine Cargo Insurance
Marine Cargo Insurance
Marine Cargo Insurance
Marine Cargo Insurance, Cover loss or damage to cargo while in transit by sea, air and land conveyances. 

Marine Cargo insurance adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan barang terhadap risiko yang mungkin terjadi selama pengangkutan, baik melalui laut, darat dan udara.

Jaminan manfaat atas risiko-risiko Marine Cargo Insurance:

  • Peril of the sea (Bahaya-bahaya yang erat hubungannya dengan sifat dari alam di laut, darat, dan udara), contoh: Cuaca buruk, badai, dan lain-lain.
  • Peril on the sea (Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi saat di perjalanan laut, darat, ataupun udara), contoh: alat angkut kandas, karam, tenggelam, tabrakan, dan lain-lain.
  • Extraneous Risk (Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas), contoh: Pencurian, pembongkaran dan lain-lain.

Pihak-pihak yang terkait yang perlu marine cargo insurance, baik itu system perdagangan lokal maupun internasional:
  • Buyer / Importir   :Pihak yang membeli barang.
  • Seller                    :Pihak yang menjual barang.
  • Bank                    :Pihak yang memberi kredit.
  • Shipping Co         :Pihak pelayaran yang menyediakan kapal sebagai sarana pengangkutan laut.
  • EMKL                  :Pihak yang menyediakan jasa transportasi darat untuk dimuat di kapal.
  • Freight Forwarding :Pihak jasa pengurusan ekport / import bagi tertanggung (eksportir / importir).
  • PBM                     :Perusahaan bongkar muat, pihak yang melayani proses bongkar muat barang dari kapal ke darat atau sebaliknya.
  • Bea Cukai             :Pihak yang mengurus kepabeanan pelabuhan yang bekerja atas nama pemerintah.

Asuransi Marine Cargo

Asuransi Marine Cargo
Asuransi Marine Cargo
Asuransi Marine Cargo
Asuransi Marine Cargo diperlukan dalam bisnis saat poses pengiriman dan pengangkutan barang mempunyai berbagai resiko sampai ketempat tujuan. Resiko resiko tersebut mengakibatkan kerugian financial yang dapat mengganggu bisnis anda. Untuk mengurangi resiko tersebut ada Asuransi Marine Cargo yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis anda.


Obyek pertanggungan dalam Asuransi Marine Cargo ini adalah barang yang diangkut itu sendiri (cargo), biaya angkut/uang tambang (freight), keuntungan yang diharapkan (imaginary profit) dan premi asuransi barang tersebut (insurance premium).

Asuransi Marine Cargo / Asuransi Pengangkutan Barang / Marine Cargo Insurance memberikan jaminan atas kehilangan atau kerusakan barang-barang selama pengangkutan melalui transportasi di atas 
air / darat / udara.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Asuransi Marine Cargo :
  •         pengangkutan laut (ICC C, ICC B dan ICC A/all risk)
  •         pengangkutan darat (cover B dan cover A)
  •         pengangkutan udara (ICC air 1.1.82)

Asuransi Marine Cargo akan menjamin resiko karena
  • Kecelakaan
  • Tenggelam atau karam
  • Kebakaran
  • Ledakan
  • Lepasnya rel kereta
  • Pencurian, kecerobohan
  • Gempa bumi dan letusan gunung berapi dan petir

Asuransi Kargo

Asuransi Kargo 
Asuransi Kargo
Asuransi Kargo
Asuransi Kargo merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) Air/A/B/C 01.01.82 yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar.

Asuransi Kargo  akan menjamin barang anda selama dalam pengiriman baik melalui darat, laut maupun udara. Baik pengiriman jarak dekat (dalam kota, antar kota, antar pulau) maupun pengiriman jarak jauh  (Ekspor – Impor).
 
Masa berlaku Asuransi Kargo berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:
  • Saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan; atau
  • Saat diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan untuk penyimpanan diluar jalur perjalanan yang wajar, atau untuk alokasi atau distribusi; atau
  • Saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;
mana yang terlebih dahulu terjadi.
 
Harga Pertanggungan dalam Asuransi Kargo secara wajar, Harga Pertanggungan yang dapat disetujui adalah maksimum 110% dari nilai invoice (FOB/CNF/CIF).

Untuk melindungi barang anda, kami tawarkan Asuransi Kargo yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis barang yang akan diasuransikan.
 
Dengan didukung oleh jaringan yang luas, kami tawarkan,
  • Asuransi Kargo Pengangkutan Laut
  • Asuransi Kargo Pengangkutan Darat
  • Asuransi Kargo Pengangkutan Udara
 

Asuransi Angkutan Darat dan Udara

Asuransi Angkutan Darat dan Udara
Asuransi Angkutan Darat dan Udara
Asuransi Angkutan Darat dan Udara
Asuransi Angkutan Darat dan Udara diperlukan oleh bidang usaha yang mempunyai kepentingan atas resiko pada kegiatan perpindahan barang dari dan ke lokasi perusahaan mereka, seperti :
  • Pedagang/ Distributor (distribusi atas barang-2nya)
  • Produsen/ Pabrikan (distribusi produk-2nya ke market)
  • Importir/ Exportir (pengiriman barang antar negara)
  • Shipping Company/ Forwarder (fasilitas jasa pengangkutan)
  • Pemilik proyek/ Kontraktor (mobilitas peralatan/ equipment proyek)
  • Broker Asuransi (kepentingan sebagai konsultan resiko pengangkutan klient)
  • Bank (kepentingan bank atas kredit pembelian barang bagi nasabahnya atau persyaratan LC)
DAI Land & Air Transit Clause :

COVER “A” :
Jaminan  resiko pengangkutan barang  di dalam wilayah Indonesia saja
(truck/ kereta api), menjamin :
  • Kebakaran     
  • Banjir
  • Kecelakaan/ pendaratan paksa pesawat pengangkut.
  • Alat angkut darat terbalik atau keluar dari relnya.
  • Tabrakan dengan alat pengangkut/ cargo/ benda lainnya.
  • Kapal Fery yang mengangkutnya tenggelam.

COVER “B” :
Jaminan All Risk basis atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan barang yang diangkut dengan pengecualian-2 sbb:
  • Kebocoran/ penyusutan yang wajar
  • Delay
  • Karena sifat alamiah barang, keausan yang wajar
  • Pembajakan/ Hijack
  • Perang/ terorisme/ Huruhara

Asuransi Angkutan Laut

Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Angkutan Laut menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya barang pertanggungan yang sedang diangkut oleh kapal laut karena sebab - sebab yang dipertanggungkan (angin topan, gelombang tektonis yang semuanya dapat menimbulkan gelombang laut yang besar yang dapat merusak atau menenggelamkan kapal beserta muatannya).

Beberapa pilihan kondisi pertanggungan Asuransi Angkutan Laut atas pengiriman cargo lewat laut, sungai, danau adapun sbb. :
  • Institute Cargo Clause "C" (ICC “C”)
  • Institute Cargo Clause "B" (ICC “B”)
  • Institute Cargo Clause "A" (ICC “A”)

ICC “C”,  resiko yang dijamin :

a. Asuransi ini memberi perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang/ cargo yang secara wajar dianggap disebabkan oleh :
  • Kebakaran atau peledakan
  • Kapal pengangkut kandas, tenggelam atau terbalik
  • Alat angkut darat terbalik atau keluar dari relnya.
  • Tabrakan kapal dgn kapal, atau dengan semua benda lain luar kecuali air.
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.

b. Asuransi ini menjamin  kerugian  yang timbul sebagai  akibat tindakan     pengorbanan/ pembuangan  barang dgn sengaja ke laut (Jettison) karena kondisi darurat untuk penyelamatan kapal.

c. Pengorbanan General Average (kerugian yang menyangkut seluruh kepentingan diatas kapal dan biaya-biaya yang timbul dalam usaha penyelamatan kapal)

ICC “B”,  resiko yang dijamin :

Jaminan ICC 'C' ditambah  dengan  jaminan kerugian/  kerusakan yang secara wajar disebabkan oleh :
  • Gempa Bumi, Tsunami, Letusan gunung api, Petir
  • Terlempar/ tersapu ombak ke laut.
  • Masuknya air laut, danau atau sungai ke dalam kapal/ palka/ kontainer/ liftvan atau tempat penumpukan barang.
  • Kerugian keseluruhan per koli karena hilang, terlempar/ terjatuh ke dalam laut/ air sewaktu pemuatan ke dalam kapal atau saat pembongkaran (loading/ unloading).

ICC “A”,  resiko yang dijamin :

Asuransi ini menjamin semua risiko kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan (termasuk kerugian karena “both to blame collision”) kecuali yang diatur oleh pengecualian- pengecualian polis.


Pengecualian polis ICC A/ B/ C, adapun kerugian akibat hal-2 sbb :

1. Dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung/ pegawainya.
2. Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausan secara wajar.
3. Packing yang kurang baik/ memadai termasuk dlm kontainer
4. Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat.
5. Kerugian karena keterlambatan
6. Ketidakmampuan keuangan tertanggung
7. Kapal pengangkut tidak laik/ layak laut.
8. Resiko Nuklir dan sejenisnya
9. Akibat resiko perang, Huruhara, Kerusuhan

GENERAL AVERAGE Asuransi Angkutan Laut
Merupakan pengorbanan umum dalam usaha penyelamatan kapal dimana  menimbulkan kerugian maupun biaya yg harus ditanggung oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan diatas kapal.  Tindakan-2 tersebut  harus bertujuan untuk menyelamatkan seluruh kepentingan pihak.

5 item yang biasanya terdapat dalam General Average :
  • Pengorbanan membuang barang kelaut, sengaja merusak untuk penyelamatan kapal
  • Biaya yang harus dikeluarkan (expenditure)
  • Syarat-2 berlakunya General Average, penyelamatan harus berhasil.
  • Salvage Charges  Biaya timbul atas usaha pertolongan dari pihak ketiga.
  • Sue & Labour Charges Biaya yg dikeluarkan kapten kapal/ crew untuk penyelamatan

INSTITUTE CLASSIFICATION CLAUSE

Syarat/ ketentuan bahwa kapal pengangkut harus memenuhi dan termasuk kedalam "Classification Bureau" (a/l: ABS, GL, NK, CCS, dll);  disamping itu umur kapal tidak melebihi 25 tahun dan 10 tahun untuk Kapal curah
  • BKI dapat diterima dengan catatan :
                   Hanya untuk Kapal Indonesia (berbendera Indonesia)
                   Hanya untuk operasi diperairan Indonesia saja.
  • Important Clause/ Red Clause
                  Klausul wajib polis yang berisikan kewajiban tertanggung bila terjadi klaim untuk :
                  Melakukan tuntutan kepada pihak III yang bersalah
  • Melengkapi dan menyampaikan dokumen-2 pendukung klaim