Marine Cargo Insurance

Marine Cargo Insurance
Marine Cargo Insurance
Marine Cargo Insurance
Marine Cargo Insurance, Cover loss or damage to cargo while in transit by sea, air and land conveyances. 

Marine Cargo insurance adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan barang terhadap risiko yang mungkin terjadi selama pengangkutan, baik melalui laut, darat dan udara.

Jaminan manfaat atas risiko-risiko Marine Cargo Insurance:

  • Peril of the sea (Bahaya-bahaya yang erat hubungannya dengan sifat dari alam di laut, darat, dan udara), contoh: Cuaca buruk, badai, dan lain-lain.
  • Peril on the sea (Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi saat di perjalanan laut, darat, ataupun udara), contoh: alat angkut kandas, karam, tenggelam, tabrakan, dan lain-lain.
  • Extraneous Risk (Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas), contoh: Pencurian, pembongkaran dan lain-lain.

Asuransi Marine Cargo

Asuransi Marine Cargo
Asuransi Marine Cargo
Asuransi Marine Cargo
Asuransi Marine Cargo diperlukan dalam bisnis saat poses pengiriman dan pengangkutan barang mempunyai berbagai resiko sampai ketempat tujuan. Resiko resiko tersebut mengakibatkan kerugian financial yang dapat mengganggu bisnis anda. Untuk mengurangi resiko tersebut ada Asuransi Marine Cargo yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis anda.

Obyek pertanggungan dalam Asuransi Marine Cargo ini adalah barang yang diangkut itu sendiri (cargo), biaya angkut/uang tambang (freight), keuntungan yang diharapkan (imaginary profit) dan premi asuransi barang tersebut (insurance premium).

Asuransi Marine Cargo / Asuransi Pengangkutan Barang / Marine Cargo Insurance memberikan jaminan atas kehilangan atau kerusakan barang-barang selama pengangkutan melalui transportasi di atas 
air / darat / udara.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Asuransi Marine Cargo :

Asuransi Kargo

Asuransi Kargo 
Asuransi Kargo
Asuransi Kargo
Asuransi Kargo merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) Air/A/B/C 01.01.82 yang tercantum dalam Polis, yang berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar.

Asuransi Kargo  akan menjamin barang anda selama dalam pengiriman baik melalui darat, laut maupun udara. Baik pengiriman jarak dekat (dalam kota, antar kota, antar pulau) maupun pengiriman jarak jauh  (Ekspor – Impor).

Asuransi Angkutan Darat dan Udara

Asuransi Angkutan Darat dan Udara
Asuransi Angkutan Darat dan Udara
Asuransi Angkutan Darat dan Udara
Asuransi Angkutan Darat dan Udara diperlukan oleh bidang usaha yang mempunyai kepentingan atas resiko pada kegiatan perpindahan barang dari dan ke lokasi perusahaan mereka, seperti :
  • Pedagang/ Distributor (distribusi atas barang-2nya)
  • Produsen/ Pabrikan (distribusi produk-2nya ke market)
  • Importir/ Exportir (pengiriman barang antar negara)
  • Shipping Company/ Forwarder (fasilitas jasa pengangkutan)
  • Pemilik proyek/ Kontraktor (mobilitas peralatan/ equipment proyek)
  • Broker Asuransi (kepentingan sebagai konsultan resiko pengangkutan klient)
  • Bank (kepentingan bank atas kredit pembelian barang bagi nasabahnya atau persyaratan LC)
DAI Land & Air Transit Clause :

Asuransi Angkutan Laut

Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Angkutan Laut menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya barang pertanggungan yang sedang diangkut oleh kapal laut karena sebab - sebab yang dipertanggungkan (angin topan, gelombang tektonis yang semuanya dapat menimbulkan gelombang laut yang besar yang dapat merusak atau menenggelamkan kapal beserta muatannya).

Beberapa pilihan kondisi pertanggungan Asuransi Angkutan Laut atas pengiriman cargo lewat laut, sungai, danau adapun sbb. :
  • Institute Cargo Clause "C" (ICC “C”)
  • Institute Cargo Clause "B" (ICC “B”)
  • Institute Cargo Clause "A" (ICC “A”)
ICC “C”,  resiko yang dijamin :

Data dan Informasi Marine Cargo Insurance

Data dan Informasi Marine Cargo Insurance
Data dan Informasi Marine Cargo Insurance
Data dan Informasi Marine Cargo Insurance

Data dan Informasi Marine Cargo Insurance yang diperlukan meliputi:
  • Transportasi rute
  • Tanggal transportasi
  • Jenis-jenis mode transportasi (dengan udara atau darat)
  • Transportasi modus identifikasi
  • Jika diangkut melalui laut atau udara: Nama kapal / Nama pesawat, GRT, DWT (tonase kapal), jenis kapal.
  • Jika diangkut dengan truk atau kereta api: polisi nomor polisi, nama kereta
  • Jenis kargo diangkut
  • Nilai kargo diangkut per perjalanan
  • Pemilik kargo
  • Paket
  • Transshipment
  • Khusus untuk transportasi laut dan udara: BL atau Bill of Lading, Airways Bill, Packing List, Invoice 

Dokumen Klaim Marine Cargo Insurance

Dokumen Klaim Marine Cargo Insurance
Dokumen Klaim Marine Cargo Insurance
Dokumen Klaim Marine Cargo Insurance yang diperlukan adalah sebagai berikut:
  • Polis/Sertifikat Asuransi yang asli
  • Salinan (copy) dari Invoice/Faktur dan Packing List
  • Copy Bill of Lading (B/L) atau kontrak pengangkutan lainnya
  • Tembusan dari Surat Tuntutan kepada pihak pelayaran
  • Surat pelaporan mengenai kerusakan barang
  • Survey Report atau dokumen lain yang menunjukan adanya kerusakan / kerugian
  • Dokumen-dokumen lain yang diminta oleh pihak Penanggung