Asuransi Angkutan Darat dan Udara |
- Pedagang/ Distributor (distribusi atas barang-2nya)
- Produsen/ Pabrikan (distribusi produk-2nya ke market)
- Importir/ Exportir (pengiriman barang antar negara)
- Shipping Company/ Forwarder (fasilitas jasa pengangkutan)
- Pemilik proyek/ Kontraktor (mobilitas peralatan/ equipment proyek)
- Broker Asuransi (kepentingan sebagai konsultan resiko pengangkutan klient)
- Bank (kepentingan bank atas kredit pembelian barang bagi nasabahnya atau persyaratan LC)
COVER “A” :
Jaminan resiko pengangkutan barang di dalam wilayah Indonesia saja
(truck/ kereta api), menjamin :
- Kebakaran
- Banjir
- Kecelakaan/ pendaratan paksa pesawat pengangkut.
- Alat angkut darat terbalik atau keluar dari relnya.
- Tabrakan dengan alat pengangkut/ cargo/ benda lainnya.
- Kapal Fery yang mengangkutnya tenggelam.
COVER “B” :
Jaminan All Risk basis atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan barang yang diangkut dengan pengecualian-2 sbb:
- Kebocoran/ penyusutan yang wajar
- Delay
- Karena sifat alamiah barang, keausan yang wajar
- Pembajakan/ Hijack
- Perang/ terorisme/ Huruhara
Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Barang Anda dari segala resiko di perjalanan,
segera hubungi kami:
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com