Asuransi Angkutan Darat dan Udara

Asuransi Angkutan Darat dan Udara
Asuransi Angkutan Darat dan Udara
Asuransi Angkutan Darat dan Udara
Asuransi Marine Cargo diperlukan oleh bidang usaha yang mempunyai kepentingan atas resiko pada kegiatan perpindahan barang dari dan ke lokasi perusahaan mereka, seperti :
  •   Pedagang/ Distributor (distribusi atas barang-2nya)
  •   Produsen/ Pabrikan (distribusi produk-2nya ke market)
  •   Importir/ Exportir (pengiriman barang antar negara)
  •   Shipping Company/ Forwarder (fasilitas jasa pengangkutan)
  •   Pemilik proyek/ Kontraktor (mobilitas peralatan/ equipment proyek)
  •   Broker Asuransi (kepentingan sebagai konsultan resiko pengangkutan klient)
  •   Bank (kepentingan bank atas kredit pembelian barang bagi nasabahnya atau persyaratan LC)
DAI Land & Air Transit Clause :

COVER “A” :
Jaminan  resiko pengangkutan barang  di dalam wilayah Indonesia saja
(truck/ kereta api), menjamin :
  • Kebakaran     
  • Banjir
  • Kecelakaan/ pendaratan paksa pesawat pengangkut.
  • Alat angkut darat terbalik atau keluar dari relnya.
  • Tabrakan dengan alat pengangkut/ cargo/ benda lainnya.
  • Kapal Fery yang mengangkutnya tenggelam.

COVER “B” :
Jaminan All Risk basis atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan barang yang diangkut dengan pengecualian-2 sbb:
  • Kebocoran/ penyusutan yang wajar
  • Delay
  • Karena sifat alamiah barang, keausan yang wajar
  • Pembajakan/ Hijack
  • Perang/ terorisme/ Huruhara

Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Barang Anda dari segala resiko di perjalanan,
segera hubungi kami:
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com