Asuransi Angkutan Laut |
Beberapa pilihan kondisi pertanggungan atas pengiriman cargo lewat laut, sungai, danau adapun sbb. :
- Institute Cargo Clause "C" (ICC “C”)
- Institute Cargo Clause "B" (ICC “B”)
- Institute Cargo Clause "A" (ICC “A”)
ICC “C”, resiko yang dijamin :
a. Asuransi ini memberi perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang/ cargo yang secara wajar dianggap disebabkan oleh :
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal pengangkut kandas, tenggelam atau terbalik
- Alat angkut darat terbalik atau keluar dari relnya.
- Tabrakan kapal dgn kapal, atau dengan semua benda lain luar kecuali air.
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
b. Asuransi ini menjamin kerugian yang timbul sebagai akibat tindakan pengorbanan/ pembuangan barang dgn sengaja ke laut (Jettison) karena kondisi darurat untuk penyelamatan kapal.
c. Pengorbanan General Average (kerugian yang menyangkut seluruh kepentingan diatas kapal dan biaya-biaya yang timbul dalam usaha penyelamatan kapal)
ICC “B”, resiko yang dijamin :
Jaminan ICC 'C' ditambah dengan jaminan kerugian/ kerusakan yang secara wajar disebabkan oleh :
- Gempa Bumi, Tsunami, Letusan gunung api, Petir
- Terlempar/ tersapu ombak ke laut.
- Masuknya air laut, danau atau sungai ke dalam kapal/ palka/ kontainer/ liftvan atau tempat penumpukan barang.
- Kerugian keseluruhan per koli karena hilang, terlempar/ terjatuh ke dalam laut/ air sewaktu pemuatan ke dalam kapal atau saat pembongkaran (loading/ unloading).
ICC “A”, resiko yang dijamin :
Asuransi ini menjamin semua risiko kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan (termasuk kerugian karena “both to blame collision”) kecuali yang diatur oleh pengecualian- pengecualian polis.
Pengecualian polis ICC A/ B/ C, adapun kerugian akibat hal-2 sbb :
1. Dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung/ pegawainya.
2. Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausan secara wajar.
3. Packing yang kurang baik/ memadai termasuk dlm kontainer
4. Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat.
5. Kerugian karena keterlambatan
6. Ketidakmampuan keuangan tertanggung
7. Kapal pengangkut tidak laik/ layak laut.
8. Resiko Nuklir dan sejenisnya
9. Akibat resiko perang, Huruhara, Kerusuhan
GENERAL AVERAGE :
Merupakan pengorbanan umum dalam usaha penyelamatan kapal dimana menimbulkan kerugian maupun biaya yg harus ditanggung oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan diatas kapal. Tindakan-2 tersebut harus bertujuan untuk menyelamatkan seluruh kepentingan pihak.
5 item yang biasanya terdapat dalam General Average :
- Pengorbanan membuang barang kelaut, sengaja merusak untuk penyelamatan kapal
- Biaya yang harus dikeluarkan (expenditure)
- Syarat-2 berlakunya General Average, penyelamatan harus berhasil.
- Salvage Charges Biaya timbul atas usaha pertolongan dari pihak ketiga.
- Sue & Labour Charges Biaya yg dikeluarkan kapten kapal/ crew untuk penyelamatan
INSTITUTE CLASSIFICATION CLAUSE
Syarat/ ketentuan bahwa kapal pengangkut harus memenuhi dan termasuk kedalam "Classification Bureau" (a/l: ABS, GL, NK, CCS, dll); disamping itu umur kapal tidak melebihi 25 tahun dan 10 tahun untuk Kapal curah
- BKI dapat diterima dengan catatan :
Hanya untuk operasi diperairan Indonesia saja.
- Important Clause/ Red Clause
Melakukan tuntutan kepada pihak III yang bersalah
- Melengkapi dan menyampaikan dokumen-2 pendukung klaim
Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Barang Anda dari segala resiko di perjalanan,
segera hubungi kami:
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com