Marine Cargo

Marine Cargo
Marine Cargo
Marine Cargo
Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan dan atau kerugian selama dalam perjalanan, olehkarenanya anda membutuhkan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Risiko-risiko yang dijamin dalam Marine Cargo Insurance:
  • Bahaya-bahaya yang disebabkan oleh laut seperti ombak besar, angin topan dan sebagainya (perils of the seas)
  • Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi di atas lautan seperti tabrakan kapal, kebakaran di kapal, pembajakan dan sebagainya (perils on the seas)
  • Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam perils of the seas maupun perils on the seas seperti pencurian, pembongkaran, barang tidak dikirim, pecah dan lain-lain (extraneous risk)
 Transaksi yang umum dipakai pada perdagangan internasional yaitu :
  1. FOB (Freight on Board), dimana penjual hanya bertanggung-jawab terhadap barang hanya sampai diatas kapal pengangkutnya saja, selebihnya adalah merupakan tanggung jawab pembeli. Pembeli mempunyai kepentingan untuk mengasuransikan barangnya.
  2. C&F (Cost & Freight), dimana penjual bertanggung jawab terhadap biaya pengiriman barangnya sampai dipelabuhan tujuan, tetapi tidak bertanggungjawab terhadap masalah asuransinya. Pembeli mempunyai kepentingan untuk mengurus asuransinya.
  3. CIF (Cost, Insurance & Freight), dimana penjual bertanggungjawab terhadap biaya pengiriman barang dan asuransinya sampai tempat pembeli. Harga barang yang harus dibayar oleh pembeli sudah termasuk biaya pengiriman dan asuransinya.
 Alat angkut yang polpuler dipakai selama ini dalam Marine Cargo
  1. Tongkang adalah kapal konstruksi besi tidak mempunyai mesin, biasa ditarik oleh sebuah Tug Boat. Harus diperhatikan GRT minimum 100 dan usia maxmimu 15 Thn. Karena faktor kestabilan, maka harus diperhatikan cara/ system lashing yg dipakai dan kemampuan Tug Boat penariknya.
  2. LCT adalah kapal konstruksi besi mirip dgn tongkang tetapi mempunyai mesin sendiri. Kapal jenis ini lebih beresiko dibanding Kapal Besi biasa, mengingat kapal jenis ini tidak mempunyai ruang balast untuk keseimbangan didasar kapal (strukturnya seperti mangkok diatas air)
  3. Kapal Kayu adalah kapal konstruksi dari kayu, resikonya relatif sangat besar jika terbakar, sobek/ overload. ASM masih bisa mengakomodasi jenis kapal ini secara case by case dengan syarat max. usia 10 Thn, minimum 100 GRT dan coverage asuransi yang sempit dan dilihat pula lama pelayarannya.
  4. Kapal besi adalah kontruksi dari besi, jauh lebih kuat terhadap hantaman ombak, mempunyai stabilitas yang sangat baik dibanding lainnya, syarat di ASM usia tidak boleh melebihi 20-25 tahun, minimum 500 GRT




Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Barang Anda dari segala resiko di perjalanan,
segera hubungi kami:
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com